Rabu, 29 Februari 2012


OBAT WAJIB APOTEK (OWA)

Pengertian OWA
            OWA merupakan obat keras yang dapat diberikan oleh Apoteker Pengelola Apotek (APA) kepada pasien tanpa resep dokter.
Tujuan Owa
            Tujuan OWA adalah memperluas keterjangkauan obat masyarakat, maka obat-obat yang digolongkan dalam OWA adalah obat yang obat yang diperlukan bagi kebanyakan penyakit yang diderita pasien, antara lain: obat antiinflamasi (asam mafenamat), obat alergi kulit (salep hidrokotison), infeksi mata dan kulit (salep oksitetrasiklin), antialergi sistemik (CTM), obat KB hormonal.
Obat yang tergolong OWA
Obat yang tergolong dalam obat wajib apotik antara lain:

§ Kontrasepsi

§ Obat saluran cerna: obat “maag”, obat mules, obat mual dan kembung, obat radang usus, juga obat cacing

§ Obat batuk dan asma dalam bentuk tablet maupun obat hirup

§ Obat kulit untuk infeksi kuman, jamur, eksim

§ Obat-obat antialergi.

Persyaratan dalam penyerahan OWA
persyaratan yang harus dilakukan dalam penyerahan OWA:
1.      Apoteker wajib melakukan pencatatan yang benar mengenai data pasien (nama, alamat, umur) serta penyakit yang diderita.
2.      Apoteker wajib memenuhi ketentuan jenis dan jumlah yang boleh diberikan kepada pasien. Contohnya hanya jenis oksitetrasiklin salep saja yang termasuk OWA, dan hanya boleh diberikan 1 tube.
3.      Apoteker wajib memberikan informasi obat secara benar mencakup: indikasi, kontra-indikasi, cara pemakain, cara penyimpanan dan efek samping obat yang mungkin timbul serta tindakan yang disarankan bila efek tidak dikehendaki tersebut timbul.
Kriteria OWA
kriteria obat yang dapat diserahkan:
- Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak dibawah usia 2 tahun dan orang tua diatas 65 tahun
- Pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan resiko pada kelanjutan   penyakit
- Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia
- Obat memiliki rasio khasiat keamanan 
- Penggunaan tidak memerlukan cara dan atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga Kesehatan.

Peran Apoteker dalam pelaksanaan OWA
Peran dan kewajiban apoteker dalam pelaksanaan OWA :
- Memenuhi batasan dan ketentuan tiap jenis obat per pasien yang disebutkan dalan OWA yang bersangkutan
- Membuat catatan pasien serta obat yang telah diserahkan
- Memberikan informasi meliputi dosis, aturan pakai, efek samping, dll yang diperlukan oleh
 pasien.



Peraturan Kemenkes tentang OWA

Peraturan tentang OWA di Indonesia terdiri dari:
  1. KepMenKes No.347 Tahun 1990 tentang Obat Wajib Apotek (OWA) No.1, berisi daftar obat yang dapat diserahkan tanpa resep oleh apoteker di apotek, mencakup oral kontrasepsi, obat saluran cerna (antasida, anti-spasmodik, anti-spasmodik analgetik, anti mual, laksan), obat mulut dan tenggorokan, obat saluran napas (obat asma, sekretolitik/mukolitik), obat sistem neuromuscular (analgetik antipiretik, antihistamin), antiparasit (obat cacing), obat kulit topikal (antibiotik topikal, kortikosteroid topikal, antiseptik lokal, antifungi lokal, anestesi lokal, enzim antiradang topikal, pemucat kulit.
  2. PerMenKes No.919 Tahun 1993 tentang kriteria obat yang dapat diserahkan tanpa resep, yaitu tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak di bawah usia 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun, pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit, penggunaan tidak memerlukan cara dan atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan, penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia, dan obat memiliki rasio kemanfaatan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri.
  3. PerMenKes No.924 Tahun 1993 tentang OWA No.2, peraturan ini memuat tambahan daftar OWA yang dapat diserahkan apoteker.
  4. PerMenKes No.925 Tahun 1993 tentang perubahan golongan OWA No.1, memuat perubahan golongan obat terhadap daftar OWA No. 1, beberapa obat yang semula OWA berubah menjadi obat bebas terbatas atau obat bebas, selain itu juga ada keterangan pembatasannya.
  5. KepMenKes No. 1176 Tahun 1999 tentang OWA No.3

obat wajib apotek (OWA)


OBAT WAJIB APOTEK (OWA)

Pengertian OWA
            OWA merupakan obat keras yang dapat diberikan oleh Apoteker Pengelola Apotek (APA) kepada pasien tanpa resep dokter.
Tujuan Owa
            Tujuan OWA adalah memperluas keterjangkauan obat masyarakat, maka obat-obat yang digolongkan dalam OWA adalah obat yang obat yang diperlukan bagi kebanyakan penyakit yang diderita pasien, antara lain: obat antiinflamasi (asam mafenamat), obat alergi kulit (salep hidrokotison), infeksi mata dan kulit (salep oksitetrasiklin), antialergi sistemik (CTM), obat KB hormonal.
Obat yang tergolong OWA
Obat yang tergolong dalam obat wajib apotik antara lain:

§ Kontrasepsi

§ Obat saluran cerna: obat “maag”, obat mules, obat mual dan kembung, obat radang usus, juga obat cacing

§ Obat batuk dan asma dalam bentuk tablet maupun obat hirup

§ Obat kulit untuk infeksi kuman, jamur, eksim

§ Obat-obat antialergi.

Persyaratan dalam penyerahan OWA
persyaratan yang harus dilakukan dalam penyerahan OWA:
1.      Apoteker wajib melakukan pencatatan yang benar mengenai data pasien (nama, alamat, umur) serta penyakit yang diderita.
2.      Apoteker wajib memenuhi ketentuan jenis dan jumlah yang boleh diberikan kepada pasien. Contohnya hanya jenis oksitetrasiklin salep saja yang termasuk OWA, dan hanya boleh diberikan 1 tube.
3. Apoteker wajib memberikan informasi obat secara benar mencakup: indikasi, kontra-indikasi,
 cara pemakain, cara penyimpanan dan efek samping obat yang mungkin timbul serta tindakan yang disarankan bila efek tidak dikehendaki tersebut timbul.
Kriteria OWA
kriteria obat yang dapat diserahkan:
- Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak dibawah usia 2 tahun dan orang tua diatas 65 tahun
- Pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan resiko pada kelanjutan   penyakit
- Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia
- Obat memiliki rasio khasiat keamanan 
- Penggunaan tidak memerlukan cara dan atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga Kesehatan.

Peran Apoteker dalam pelaksanaan OWA
Peran dan kewajiban apoteker dalam pelaksanaan OWA :
- Memenuhi batasan dan ketentuan tiap jenis obat per pasien yang disebutkan dalan OWA yang bersangkutan
- Membuat catatan pasien serta obat yang telah diserahkan
- Memberikan informasi meliputi dosis, aturan pakai, efek samping, dll yang diperlukan oleh
 pasien.



Peraturan Kemenkes tentang OWA

Peraturan tentang OWA di Indonesia terdiri dari:
  1. KepMenKes No.347 Tahun 1990 tentang Obat Wajib Apotek (OWA) No.1, berisi daftar obat yang dapat diserahkan tanpa resep oleh apoteker di apotek, mencakup oral kontrasepsi, obat saluran cerna (antasida, anti-spasmodik, anti-spasmodik analgetik, anti mual, laksan), obat mulut dan tenggorokan, obat saluran napas (obat asma, sekretolitik/mukolitik), obat sistem neuromuscular (analgetik antipiretik, antihistamin), antiparasit (obat cacing), obat kulit topikal (antibiotik topikal, kortikosteroid topikal, antiseptik lokal, antifungi lokal, anestesi lokal, enzim antiradang topikal, pemucat kulit.
  2. PerMenKes No.919 Tahun 1993 tentang kriteria obat yang dapat diserahkan tanpa resep, yaitu tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak di bawah usia 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun, pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit, penggunaan tidak memerlukan cara dan atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan, penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia, dan obat memiliki rasio kemanfaatan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri.
  3. PerMenKes No.924 Tahun 1993 tentang OWA No.2, peraturan ini memuat tambahan daftar OWA yang dapat diserahkan apoteker.
  4. PerMenKes No.925 Tahun 1993 tentang perubahan golongan OWA No.1, memuat perubahan golongan obat terhadap daftar OWA No. 1, beberapa obat yang semula OWA berubah menjadi obat bebas terbatas atau obat bebas, selain itu juga ada keterangan pembatasannya.
KepMenKes No. 1176 Tahun 1999 tentang OWA No.3