OBAT
WAJIB APOTEK (OWA)
Pengertian
OWA
OWA merupakan obat
keras yang dapat diberikan oleh Apoteker Pengelola Apotek (APA) kepada pasien
tanpa resep dokter.
Tujuan Owa
Tujuan OWA adalah
memperluas keterjangkauan obat masyarakat, maka obat-obat yang digolongkan
dalam OWA adalah obat yang obat yang diperlukan bagi kebanyakan penyakit yang
diderita pasien, antara lain: obat antiinflamasi (asam mafenamat), obat alergi
kulit (salep hidrokotison), infeksi mata dan kulit (salep oksitetrasiklin),
antialergi sistemik (CTM), obat KB hormonal.
Obat yang tergolong OWA
Obat yang tergolong dalam obat wajib apotik antara lain:
§ Kontrasepsi
§ Obat saluran cerna: obat “maag”, obat mules, obat mual dan kembung, obat radang usus, juga obat cacing
§ Obat batuk dan asma dalam bentuk tablet maupun obat hirup
§ Obat kulit untuk infeksi kuman, jamur, eksim
§ Obat-obat antialergi.
§ Kontrasepsi
§ Obat saluran cerna: obat “maag”, obat mules, obat mual dan kembung, obat radang usus, juga obat cacing
§ Obat batuk dan asma dalam bentuk tablet maupun obat hirup
§ Obat kulit untuk infeksi kuman, jamur, eksim
§ Obat-obat antialergi.
Persyaratan dalam penyerahan OWA
persyaratan
yang harus dilakukan dalam penyerahan OWA:
1.
Apoteker
wajib melakukan pencatatan yang benar mengenai data pasien (nama, alamat, umur)
serta penyakit yang diderita.
2.
Apoteker
wajib memenuhi ketentuan jenis dan jumlah yang boleh diberikan kepada pasien.
Contohnya hanya jenis oksitetrasiklin salep saja yang termasuk OWA, dan hanya
boleh diberikan 1 tube.
3.
Apoteker
wajib memberikan informasi obat secara benar mencakup: indikasi,
kontra-indikasi, cara pemakain, cara penyimpanan dan efek samping obat yang
mungkin timbul serta tindakan yang disarankan bila efek tidak dikehendaki
tersebut timbul.
Kriteria OWA
kriteria
obat yang dapat diserahkan:
- Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada
wanita hamil, anak dibawah usia 2 tahun dan orang tua diatas 65 tahun
- Pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak
memberikan resiko pada kelanjutan
penyakit
- Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang
prevalensinya tinggi di Indonesia
- Obat memiliki rasio khasiat keamanan
- Penggunaan tidak memerlukan cara dan atau alat
khusus yang harus dilakukan oleh tenaga Kesehatan.
Peran
Apoteker dalam pelaksanaan OWA
Peran dan kewajiban
apoteker dalam pelaksanaan OWA :
- Memenuhi batasan dan ketentuan
tiap jenis obat per pasien yang disebutkan dalan OWA yang bersangkutan
- Membuat catatan
pasien serta obat yang telah diserahkan
- Memberikan informasi
meliputi dosis, aturan pakai, efek samping, dll yang diperlukan oleh
pasien.
Peraturan Kemenkes
tentang OWA
Peraturan tentang OWA di
Indonesia terdiri dari:
- KepMenKes
No.347 Tahun 1990 tentang Obat Wajib Apotek (OWA) No.1, berisi daftar obat
yang dapat diserahkan tanpa resep oleh apoteker di apotek, mencakup oral
kontrasepsi, obat saluran cerna (antasida, anti-spasmodik, anti-spasmodik
analgetik, anti mual, laksan), obat mulut dan tenggorokan, obat saluran
napas (obat asma, sekretolitik/mukolitik), obat sistem neuromuscular
(analgetik antipiretik, antihistamin), antiparasit (obat cacing), obat
kulit topikal (antibiotik topikal, kortikosteroid topikal, antiseptik
lokal, antifungi lokal, anestesi lokal, enzim antiradang topikal, pemucat
kulit.
- PerMenKes
No.919 Tahun 1993 tentang kriteria obat yang dapat diserahkan tanpa resep,
yaitu tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak
di bawah usia 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun, pengobatan sendiri
dengan obat dimaksud tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit,
penggunaan tidak memerlukan cara dan atau alat khusus yang harus dilakukan
oleh tenaga kesehatan, penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang
prevalensinya tinggi di Indonesia, dan obat memiliki rasio kemanfaatan
yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri.
- PerMenKes
No.924 Tahun 1993 tentang OWA No.2, peraturan ini memuat tambahan daftar
OWA yang dapat diserahkan apoteker.
- PerMenKes
No.925 Tahun 1993 tentang perubahan golongan OWA No.1, memuat perubahan
golongan obat terhadap daftar OWA No. 1, beberapa obat yang semula OWA
berubah menjadi obat bebas terbatas atau obat bebas, selain itu juga ada
keterangan pembatasannya.
- KepMenKes
No. 1176 Tahun 1999 tentang OWA No.3